Sebulan Sebelum Pendaftaran Calon, KPU Kantongi SK Menkumham
jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan setiap bakal calon kepala daerah harus memenuhi dua syarat untuk bisa ditetapkan menjadi calon kada, yakni syarat pencalonan dan syarat calon.
“Syarat pencalonan ini mutlak, dia harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan partai. Kemudian harus disertai surat keputusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai berisi persetujuan pasangan calon tersebut. Itu harus diserahkan dalam pendaftaran. Nah tentunya itu yang menjadi rujukan kita,” ujarnya, Jumat (13/3).
Untuk menentukan apakah DPP yang memberi persetujuan merupakan pengurus yang sah, KPU kata Ferry, berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Nantinya salinan Surat Keputusan (SK) pengurus parpol dari Kemenkumham tersebutlah yang menjadi rujukan.
“Dalam rancangan Peraturan KPU diatur, dua bulan sebelum pendaftaran kita koordinasi dengan Menkumham. Nah nanti satu bulan sebelum pendaftaran, kita berharap kemenkumham sudah memberikan salinan SK. Itulah nanti yang akan kita jadikan sebagai dasar terkait pendaftaran untuk masing pasangan calon, jadi salinan SK itu yang akan jadi dasar,” katanya.
Jika setelah KPU menetapkan pasangan terdapat putusan pengadilan terkait kepengurusan partai politik yang dianggap sah, hal tersebut masuk wilayah partai. Artinya bukan wilayah proses pencalonan.
“Keputusan pengadilan tidak berlaku surut, ketika pendaftaran pencalonan sudah dilaksanakan. Kita sudah gunakan legal formal dari institusi yang memang memegang otoritas untuk mengesahkan,” katanya.
Ferry mengakui langkah KPU ini berpotensi diperkarakan, apalagi mengingat saat ini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih menjalani proses hukum. Namun begitu KPU tetap akan menjalankan proses pilkada sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (gir/jpnn)
JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan setiap bakal calon kepala daerah harus memenuhi dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak