Sebut Aturan Hate Speech Tak Berlaku untuk Pejabat Seperti Ahok
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Alexander Fahlevi menilai pihak kepolisian tidak konsisten menangani kasus pencemaran nama baik yang sudah ditetapkan melalui surat edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang hate speech.
Menurut dia, pihak kepolisian terlalu bertele-tele perihal kasus pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahaja Purnama kepada seorang ibu, Yusri Isnaeni.
"Berbicara hukum, harus berpegang pada surat edaran Kapolri, mengenai fitnah dan pencemaran nama baik. Ini yang jadi pegangan supaya setiap orang menjamin untuk tidak seenaknya, jadi dalam kasus ini harusnya polisi berpegang pada ini," kata dia, Senin, (10/1).
Dia mengungkap, bahwa surat edaran Kapolri itu ditujukan hanya untuk rakyat kecil, namun kebal untuk para pejabat.
Alexander menilai, polisi dengan hate speech bisa menangkap Yulianus Paonganan alias Ongen hanya menitik beratkan pada kasus pencemaran nama baik saja. Begitu juga seperti kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial yang dilaporkan Hakim Sarpin.
"Kalau kasus Hakim Sarpin mengugat Komisi Yudisial (KY) tentang pencemaran nama baik, waktu itu polisi tidak bahas kasus awalnya, tapi langsung bahas tentang kasus pencemaran nama baik yang menimpa sang hakim. Tapi, kenapa kasus klien saya tidak?" ungkapnya.
Padahal, menurut Alexander, pihaknya sudah memberikan dua buah alat bukti tentang makian yang menyebut kliennya itu "Maling". Bahkan, semua orang menyaksikan perbuatan Ahok itu di media massa.
"Kemarin, Dirkrimum Polda Metro Jaya, bilang mau cari toko yang cairkan dana bu Yusri, padahal kalo bicara kata 'maling', harusnya tidak perlu muter-muter gitu. Bahasa maling ini, kan pencemaran nama baik kan intinya itu, kok ini jadi bahas Kartu Jakarta Pintar (KJP), bukan penecemaran nama baik," sesalnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kuasa hukum Yusri Isnaeni, Alexander Fahlevi menilai pihak kepolisian tidak konsisten menangani kasus pencemaran nama baik yang sudah ditetapkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS