Sebut Covid-19 Bukan Virus, dr Lois Kini Digarap Mabes Polri
Romadhoni berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya hari ini.
Pasalnya, Pitra menilai dr Lois telah menimbulkan keonaran karena pernyataannya tersebut.
"Sehubungan dengan pernyataan dr. Lois Covid 19 bukan virus, sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu kami akan membuat Laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni dalam keterangannya.
Menurut Pitra, Lois dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebenarnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah.
Namun, Lois sempat menegaskan dia pasti akan menolak jika dapat panggilan dari MKEK IDI.
Dia menyebut penolakannya itu sebagai bentuk perjuangannya.
Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.
Dr Lois Owien tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan kontroversialnya terkait virus Covid-19
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya