Sebut Covid-19 Bukan Virus, dr Lois Kini Digarap Mabes Polri

Romadhoni berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya hari ini.
Pasalnya, Pitra menilai dr Lois telah menimbulkan keonaran karena pernyataannya tersebut.
"Sehubungan dengan pernyataan dr. Lois Covid 19 bukan virus, sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu kami akan membuat Laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni dalam keterangannya.
Menurut Pitra, Lois dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebenarnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah.
Namun, Lois sempat menegaskan dia pasti akan menolak jika dapat panggilan dari MKEK IDI.
Dia menyebut penolakannya itu sebagai bentuk perjuangannya.
Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.
Dr Lois Owien tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan kontroversialnya terkait virus Covid-19
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah