Sebut Covid-19 Bukan Virus, dr Lois Kini Digarap Mabes Polri

Sebut Covid-19 Bukan Virus, dr Lois Kini Digarap Mabes Polri
Ilustrasi, Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Romadhoni berencana melaporkan Lois ke Polda Metro Jaya hari ini.

Pasalnya, Pitra menilai dr Lois telah menimbulkan keonaran karena pernyataannya tersebut.

"Sehubungan dengan pernyataan dr. Lois Covid 19 bukan virus, sehingga diduga pernyataan tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu kami akan membuat Laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya," kata Pitra Romadoni dalam keterangannya.

Menurut Pitra, Lois dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sebenarnya Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) telah memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban ilmiah.

Namun, Lois sempat menegaskan dia pasti akan menolak jika dapat panggilan dari MKEK IDI.

Dia menyebut penolakannya itu sebagai bentuk perjuangannya.

Apalagi, kata dia, pemikirannya selalu ditolak oleh Ikatan Dokter Indonesia hingga Kemenkes.

Dr Lois Owien tengah menjadi sorotan publik setelah pernyataan kontroversialnya terkait virus Covid-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News