Sebut Dana TC untuk Kampanye

Sebut Dana TC untuk Kampanye
Sebut Dana TC untuk Kampanye

Sebelumnya, Hamka telah divonis penjara dua tahun enam bulan untuk kasus yang sama. Dalam persidangan, Hamka terbukti telah menerima cek senilai Rp500 juta.(rnl/jpnn)


JAKARTA -- Hamka Yandhu, mantan Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang sudah menjadi terpidana kasus suap travellers cheque dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News