Sebut DPD Anak Haram, Akbar Faisal Bakal Dilapor ke BK
Kamis, 08 November 2012 – 12:00 WIB
Lembaga DPD dibentuk supaya menjadi check and balance dari kekuasaan DPR dan pemerintah. Di awal pembentukannya, diakui Bahar Ngitung, banyak yang tidak setuju. Namun, di era reformasi kemudian dibentuk agar menjadi penyeimbang dengan sejumlah kewenangan.
Baca Juga:
Namun kenyataannya, banyak kewenangan DPD yang tidak diberikan sesuai konstitusi. Makanya, beberapa anggota DPD saat ini berupaya memperkuat kewenangan dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Pernyataan Akbar bagian dari stigma upaya DPR melanggengkan kekuasaan dengan memperlemah kewenangan DPD. Kita sama-sama lembaga negara, seharusnya saling menghargai dan tidak ada istilah anak haram," tegasnya.
Pernyataan Akbar yang menyebut DPD tidak memiliki kewenangan signifikan karena DPD anak haram yang tidak diinginkan dikemukakan pada Lokakarya Akuntabilitas JPIP-USAID di Makassar, Selasa, 6 November.
MAKASSAR - Pernyataan legislator DPR-RI dari Partai Hanura, Akbar Faisal tentang DPD dan anak haram berbuntut panjang. Anggota DPD, Bahar Ngitung
BERITA TERKAIT
- Anies Unggah Visi Misi, Suswono: Itu Menyusunnya Bersama PKS
- Polres Serang Terjunkan 8 Personel Buat Kawal Cabup-Cawabup di Pilkada 2024
- PDIP Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Puan Maharani Bilang Begini
- Kaesang Ingatkan Pentingnya Komitmen Pemimpin dalam Wujudkan Toleransi
- Gagal Maju Pilgub, Anies Tetap Unggah Visi-Misinya
- Mardiono Hadiri Mukerwil DPW PPP Kalbar & Matangkan Strategi Pemenangan Pilkada