Sebut DPD Anak Haram, Akbar Faisal Bakal Dilapor ke BK

Sebut DPD Anak Haram, Akbar Faisal Bakal Dilapor ke BK
Sebut DPD Anak Haram, Akbar Faisal Bakal Dilapor ke BK
Lembaga DPD dibentuk supaya menjadi check and balance dari kekuasaan DPR dan pemerintah. Di awal pembentukannya, diakui Bahar Ngitung, banyak yang tidak setuju. Namun, di era reformasi kemudian dibentuk agar menjadi penyeimbang dengan sejumlah kewenangan.

   

Namun kenyataannya,  banyak kewenangan DPD yang tidak diberikan sesuai konstitusi. Makanya, beberapa anggota DPD saat ini berupaya memperkuat kewenangan dengan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

   

"Pernyataan Akbar bagian dari stigma upaya DPR melanggengkan kekuasaan dengan memperlemah kewenangan DPD. Kita sama-sama lembaga negara, seharusnya saling menghargai dan tidak ada istilah anak haram," tegasnya.

   

Pernyataan Akbar yang menyebut DPD tidak memiliki kewenangan signifikan karena DPD anak haram yang tidak diinginkan dikemukakan pada Lokakarya Akuntabilitas JPIP-USAID di Makassar, Selasa, 6 November.

   

MAKASSAR - Pernyataan legislator DPR-RI dari Partai Hanura, Akbar Faisal tentang DPD dan anak haram berbuntut panjang. Anggota DPD, Bahar Ngitung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News