Sebut DPR Main Coret Pasal di RUU, IDI Keluar Dari Panja
Senin, 02 April 2012 – 23:21 WIB
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok).
"IDI berpendapat tidak perlu Undang-Undang Pendidikan Kedokteran. Cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah saja. Karena itu IDI menyatakan keluar dari Panja sebagai perwakilan pemerintah," kata Ketum PB IDI, Prijo Sidipratomo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (2/4).
Baca Juga:
Selain menyatakan keluar dari Panja, Prijo Sidipratomo juga mengaku pihaknya berkirim surat ke Presiden SBY dan melaporkan soal banyaknya pasal dan ayat RUU Dikdok yang dihapus oleh DPR.
Terutama dengan revisi Pasal 58 RUU Dikdok tentang pembiayaan pendidikan kedokteran. "Padahal, biaya pendidikan kedokteran swasta sangat banyak," tegas Sidi.
JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya menyatakan keluar dari Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata