Sebut Engeline Bahagia Bersama Margriet, Benarkah?

Sebut Engeline Bahagia Bersama Margriet, Benarkah?
Margriet Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline. FOTO: Bali Express/JPNN.com

Tapi, saat JPU Purwanta dkk bertanya ke saksi, banyak kata tidak tahu yang muncul. Usai sidang, JPU Purwanta dkk mengatakan, kesaksian saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa saksi Ari tidak tahu kejadian, kecuali pada proses pengangkatan Engeline.

Itupun kesaksiannya tidak detail. Selain itu perkara tersebut dianggap bagus oleh JPU karena kesaksian dua saksi senada dengan kesaksian anak-anak Margriet yang menyatakan tidak tahu mengenai akta pengangkatan anak oleh Margriet.

Apakah kedua saksi di briefing terlebih dahulu oleh kuasa hukum Margriet? Atas pertanyaan tersebut, JPU mengembalikan hal tersebut kepada kuasa hukum dan peradilan,

“Yang pasti apapun yang diterangkan oleh saksi tadi ada juga menguntungkan di pembuktian JPU. Misalnya, saksi Yeanne sempat menerangkan rumah tersebut tidak tertata, soal pengangkatan anak, hampir sama dengan semua saksi,” kata JPU.

Kuasa hukum sempat meminta izin majelis hakim  untuk melakukan aksi bersih-bersih di TKP bersama keluarga Margriet lantaran sudah dilakukan sidang di TKP. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan karena persidangan masih berjalan. Selanjutnya kuasa hukum Margriet menyiapkan 3 orang saksi ahli di antaranya yakni saksi ahli forensic, psikologi forensic, dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan Senin (24/1) mendatang.(ika/mus/fri/jpnn)


DENPASAR – Sidang ade charge benar-benar dimanfaatkan terdakwa Margriet Ch Megawe untuk membersihkan namanya dalam kasus pembunuhan Engeline.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News