Sebut Engeline Bahagia Bersama Margriet, Benarkah?
Tapi, saat JPU Purwanta dkk bertanya ke saksi, banyak kata tidak tahu yang muncul. Usai sidang, JPU Purwanta dkk mengatakan, kesaksian saksi memperkuat dakwaan JPU bahwa saksi Ari tidak tahu kejadian, kecuali pada proses pengangkatan Engeline.
Itupun kesaksiannya tidak detail. Selain itu perkara tersebut dianggap bagus oleh JPU karena kesaksian dua saksi senada dengan kesaksian anak-anak Margriet yang menyatakan tidak tahu mengenai akta pengangkatan anak oleh Margriet.
Apakah kedua saksi di briefing terlebih dahulu oleh kuasa hukum Margriet? Atas pertanyaan tersebut, JPU mengembalikan hal tersebut kepada kuasa hukum dan peradilan,
“Yang pasti apapun yang diterangkan oleh saksi tadi ada juga menguntungkan di pembuktian JPU. Misalnya, saksi Yeanne sempat menerangkan rumah tersebut tidak tertata, soal pengangkatan anak, hampir sama dengan semua saksi,” kata JPU.
Kuasa hukum sempat meminta izin majelis hakim untuk melakukan aksi bersih-bersih di TKP bersama keluarga Margriet lantaran sudah dilakukan sidang di TKP. Namun, majelis hakim tidak mengizinkan karena persidangan masih berjalan. Selanjutnya kuasa hukum Margriet menyiapkan 3 orang saksi ahli di antaranya yakni saksi ahli forensic, psikologi forensic, dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan Senin (24/1) mendatang.(ika/mus/fri/jpnn)
DENPASAR – Sidang ade charge benar-benar dimanfaatkan terdakwa Margriet Ch Megawe untuk membersihkan namanya dalam kasus pembunuhan Engeline.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- DPRD Kota Bogor Gelar Sidak ke OPD, Pastikan Pelayanan Tetap Optimal