Sebut Habib Rizieq Sampah, Boedi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebut Habib Rizieq Sampah, Boedi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian UU ITE nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (cuy/jpnn)

Tim kuasa hukum melaporkan Boedi Djarot yang menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq sampah.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News