Sebut Habib Rizieq Sampah, Boedi Djarot Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kamis, 30 Juli 2020 – 18:43 WIB

Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian UU ITE nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (cuy/jpnn)
Tim kuasa hukum melaporkan Boedi Djarot yang menyebut Imam Besar FPI Habib Rizieq sampah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya