Sebut Istri Tewas Tersedak Bakso, Ternyata Hanya Rekayasa, RDS Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 21:34 WIB

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi memberikan keterangan resmi kasus pembunuhan suami terhadap istri saat ungkap perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RDS, 25, terhadap istrinya, NAS, 27.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Penyidik Usut Indikasi Kekerasan Seksual oleh Oknum TNI AL terhadap Juwita
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Denpomal Sita Sebuah Mobil
- Mobil Avanza Diduga Sengaja Dibakar, Polisi dan Damkar Cianjur Lakukan Penyelidikan
- Libur Lebaran, Pengelola Wisata Jabar Diminta Maksimalkan Persiapan Infrastruktur Hingga Keamanan
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?