Sebut Istri Tewas Tersedak Bakso, Ternyata Hanya Rekayasa, RDS Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 21:34 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RDS, 25, terhadap istrinya, NAS, 27.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Flyover Pasupati Bandung Ditutup Sementara, Ini Alasannya
- Ini Peran Gunawan Sadbor di Kasus Promosi Situs Judi Online, Ternyata
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Banyak Jenazah Korban Kebakaran Pabrik di Bekasi Belum Teridentifikasi
- Hasil Rapid Test DKPP, Anggur Muscat yang Beredar di Kota Bandung Aman untuk Dikonsumsi
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi