Sebut Istri Tewas Tersedak Bakso, Ternyata Hanya Rekayasa, RDS Ditangkap Polisi
Selasa, 09 Mei 2023 – 21:34 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga beserta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polres Metropolitan Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial RDS, 25, terhadap istrinya, NAS, 27.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi