Sebut Jokowi Keturunan PKI, Anak Bos Travel Umrah Dibekuk Polisi
Kamis, 09 Mei 2019 – 13:19 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com
Atas perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
EY menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi sebagai keturunan PKI.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri