Sebut Jokowi Seperti Firaun, Ida Fitri Langsung Ditahan Polisi
jpnn.com, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar resmi menahan Ida Fitri, pemilik akun di media sosial yang menghina Presiden Jokowi .
Ida langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
BACA JUGA : Bule Penghina Jokowi Ternyata Termakan Hoaks Brimob dari Tiongkok
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi kuasa hukum, Ida Fitri ditetapkan sebagai tersangka.
"Ida Fitri akan menjalani penahan di Polsek Sukorejo sebagai tahanan titipan," ujar AKP Heri Sugiono Kasatreskrim Blitar Kota.
BACA JUGA : Bela Habib Rizieq tetapi Hina Jokowi, Anggota FPI Dibekuk Polisi
Sementara itu Oyik Rudi Hidayat kuasa hukum Ida Fitri mengatakan pihaknya akan menerima semua keputusan yang diberikan polisi.
"Namun, kami tetap akan mengajukan penangguhan penahanan di 20 hari ke depan," ujar Oyik.
Ida Fitri yang dianggap telah menghina Jokowi menjalani pemeriksaan selama 5 jam dengan didampingi kuasa hukum.
- Jokowi: Setiap Hari, Orang Maki-Maki Presiden Juga Kami Dengar
- Imbauan Polda Riau setelah ABG Pemaki Jokowi Ditangkap Polisi
- ABG Menghina Presiden Jokowi di TikTok, Minta Maaf, Lalu Dikenai Wajib Lapor
- Diduga Hina Jokowi, Remaja 16 Tahun Diamankan Polisi di Rohul
- AKBP Nanang Soal Penghina Presiden Jokowi: Seperti Orang Stres, Tidak Jelas, dan Ngawur
- RKUHP: Menghina Presiden di Dunia Maya Diancam 4 Tahun Penjara