Sebut Jokowi Sinting, Fahri Hamzah Segera Dipanggil Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil anggota DPR Fahri Hamzah, untuk diklarifiasi terkait kicauannya lewat media sosial twitter yang menyatakan Jokowi 'sinting'‬‬.
Pemanggilan dilakukan setelah sebelumnya tim advokasi Komite Pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Mixil Mina Munir, datang mengadu ke Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6) siang.
Menurutnya, patut diduga Fahri melanggar Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, pasal 41 ayat 1 huruf C. Dinyatakan, pelaksana, peserta dan petugas kampanye dilarang menghina, seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/pasangan calon lain.‬‬
‪‪
"Kita akan panggil, mudah-mudahan bisa ketemu," ujar anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak, di Gedung Bawaslu, Jakarta.
‪‪
Upaya pemanggilan, kata Nelson, telah sesuai prosedur penanganan pengaduan. Bahwa pengawas pemilu wajib menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk diklarifikasi.
‪‪
Saýangnya saat ditanya kapan pemanggilan dilakukan, Nelson mengatakan pihaknya perlu mengkaji laporan terlebih dahulu.
Kicauan Fahri di sebut dilakukan lewat akun twitternya @fahrihamzah, pada 27 Juni 2014 lalu, sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam twitter tersebut Fahri menyatakan, 'Jokowi janji 1 Muharram hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!'
‪‪
"Pernyataan saudara Fahri Hamzah tidak hanya membuat kami tim, relawan, simpatisan, pemilih potensial Jokowi-JK tersinggung, tetapi juga melukai sekitar 3,7 juta santri yang ada di Indonesia," ujar Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi-JK, Mixil Mina Munir.‬‬ (gir/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memanggil anggota DPR Fahri Hamzah, untuk diklarifiasi terkait kicauannya lewat media sosial twitter
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- 7.657 Penumpang Diprediksi Masuk Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang di Puncak Nataru
- Bencana Longsor di Temanggung Tewaskan Satu Warga
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat