Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas pasal yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.
"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Argo memerinci, kasus Alfian di Polda Metro Jaya adalah cuitannya di Twitter yang menyatakan bahwa kader PDIP adalah PKI.
Sedangkan di Mabes Polri, kata Argo, terkait pidatonya di Surabaya yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan kader PDIP adalah PKI.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacara langsung," kata Argo. (Mg4/jpnn)
Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bu Megawati Rayakan Ultah ke-78 secara Sederhana, Ada Cinta Hampa
- Megawati Merayakan Ultah secara Sederhana Bersama Keluarga, Sahabat & Perwakilan Kader PDIP
- Chris Brown Gugat Warner Bros Sebesar USD 500 Juta, Ini Kasusnya
- Pramono-Rano Bakal Perbanyak Rusun Mix-Used, Gabungkan Perumahan, Hingga Gerai UMKM
- Puan Yakin Megawati dan Prabowo Berkeinginan Bertemu Secepatnya
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku