Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro
jpnn.com, JAKARTA - Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas pasal yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.
"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Argo memerinci, kasus Alfian di Polda Metro Jaya adalah cuitannya di Twitter yang menyatakan bahwa kader PDIP adalah PKI.
Sedangkan di Mabes Polri, kata Argo, terkait pidatonya di Surabaya yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan kader PDIP adalah PKI.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacara langsung," kata Argo. (Mg4/jpnn)
Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?