Sebut Kader PDIP adalah PKI, Alfian Tanjung Jadi Tersangka di Polda Metro

jpnn.com, JAKARTA - Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas pasal yang sama di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka itu.
"Untuk hari ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/5).
Argo memerinci, kasus Alfian di Polda Metro Jaya adalah cuitannya di Twitter yang menyatakan bahwa kader PDIP adalah PKI.
Sedangkan di Mabes Polri, kata Argo, terkait pidatonya di Surabaya yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan kader PDIP adalah PKI.
"Yang Polda dari PDIP itu. dari pengacara langsung," kata Argo. (Mg4/jpnn)
Selain menyandang status tersangka pencemaran nama baik dan fitnah di Bareskrim Polri, Ustad Alfian Tanjung juga ditetapkan sebagai tersangka atas
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Politikus PDIP Apresiasi Ide Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengisian DRH NIP PPPK? Simak Penjelasan Kepala BKN, Alhamdulillah Perjuangan Tak Sia-sia
- Rayakan 70th KAA, Usman Hamid And The Blackstones Bawakan Album Baru Kritik Sosial
- Megawati Usulkan KAA Jilid II Bahas Kondisi Global dan Kemerdekaan Palestina