Sebut Kapolda Otak Hansip, Habib Rizieq Dipolisikan
jpnn.com - jpnn.com - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini, Habib Rizieq diduga melakukan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan dan profesi hansip.
"Pelapornya bernama Eddy Soetono, laki-laki, usia 53 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Menurut Argo, pelapor merasa dilecehkan profesinya oleh pernyataan Habib Rizieq.
"Jadi pelapor telah melihat di media sosial YouTube berupa rekaman video ceramah berisi, 'Kapolda Metro mendorong Gubernur Bank Indonesia melaporkan Habib Rizieq... Pangkat jenderal otak Hansip'," jelasnya.
Karenanya, pelapor melayangkan laporan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Di sisi lain, terang Argo, pelapor merupakan anggota dari mitra kamtibmas yang disebut linmas (dulunya bernama hansip).
"Karenanya, pelapor melihat adanya penyebaran berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat," jelas Argo.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke polisi.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri