Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Kepengurusan Partai Perindo besutan Hary Tanoe mengalami turbulensi. Pasalnya, bos MNC Group itu dianggap otoriter dan sangat sentralistik dalam memimpin partai.
“Kepemimpinan Hary Tanoe, sangat personal dan otoriter sehingga perlu dikoreksi agar Perindo menjadi parpol yang bukan hanya sebagai alat politik kepentingan pribadi,” kata mantan Ketua DPW Maluku Utara Mukti Baba dalam konfrensi pernya di Jakarta.
Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe telah mengajukan pendaftaran permohonan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) DKI Jakarta terkait SK Kemenkumham tentang Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo periode 2022-2027.
“Kami bersama Tim Advokat dari Kantor Law Firm Lukmanul Hakim & Partners telah mendaftarkan permohonan gugatan,” terangnya.
Dikatakan Mukti, subtansi permohonan gugatannya berkaitan dengan dugaan bahwa menteri hukum dan hak asasi manusia tidak cemat dalam menerbitkan surat keputusan tentang pengesahan perubahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo.
Pasalnya, perubahan susunan pengurus tersebut diajukan oleh pihak yang berwenang.
Dia menjelaskan bahwa masa jabatan pengurus DPP Partai Perindo adalah 5 tahun, terhitung dari Juli 2014 ketika AD/ART pertama disahkan.
“Alih-alih melaksanakan kongres sebagai Forum Permusyawaratan Tertinggi Partai yang dilaksanakan setiap lima tahun, Hary Tanoe justru melakukan perubahan demi perubahan terhadap AD/ART partai, di mana salah salah satu perubahan yang paling fundamental adalah mengubah pasal yang mengatur tentang kongres untuk memilih ketua umum, menjadi kongres untuk memilih anggota luar biasa Majelis Persatuan Partai (MPP) yang dipimpinnya sendiri,” katanya.
Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe telah mengajukan pendaftaran permohonan gugatan ke PTUN terkait SK Kemenkumham tentang kepengurusan Perindo
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya
- Upaya PDIP Jegal Gibran Kandas di PTUN, Ronny Bilang Begini
- Tok, Begini Putusan PTUN terhadap Gugatan PDIP terkait Pencalonan Wapres Gibran bin Jokowi