Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN
Seharusnya, lanjut dia, ketika periode kepengurusan 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres.
Selanjutnya, ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang didaftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kongres pertama tidak di laksanakan, MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu merubah AD/ART.
Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Partai Perindo.
“Berdasarkan beberapa alasan di atas maka kami melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dicabut. Sebelum gugatan ini didaftarkan ke pengadilan tata usaha negara kami juga mengirimkan notivikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud,” tandasnya. (dil/jpnn)
Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe telah mengajukan pendaftaran permohonan gugatan ke PTUN terkait SK Kemenkumham tentang kepengurusan Perindo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Eksaminasi Putusan PTUN, IKADIN Soroti Peran Kekuasan Kehakiman
- Deddy Sitorus Komentari Gugatan SK Kepengurusan PDIP, Begini Kalimatnya
- Nasib Nurul Ghufron Bakal Diputuskan Dewas KPK pada Jumat
- Halikinnor dan Irawati Terima Rekomendasi untuk Maju di Pilkada Kotim dari PDIP dan Perindo
- Tim Hukum PDIP Nilai Keterangan Ahli KPU Lemah
- Hadirkan Saksi di Sidang PTUN, PDIP Ungkap Sederet Perbuatan Melawan Hukum KPU