Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN
![Sebut Kepemimpinan Hary Tanoe Tidak Sah, Eks Ketua Perindo Maluku Menggugat ke PTUN](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/07/27/mantan-ketua-dpw-maluku-utara-mukti-baba-melayangkan-gugatan-oevb.jpg)
Seharusnya, lanjut dia, ketika periode kepengurusan 2014-2019 berakhir, maka DPP wajib menyelenggarakan kongres.
Selanjutnya, ketua umum terpilih hasil kongres yang pertama itulah yang didaftarkan oleh Majelis Persatuan Partai ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Kongres pertama tidak di laksanakan, MPP justru mengesahkan struktur baru dengan terlebih dahulu merubah AD/ART.
Meniadakan kongres untuk memilih ketua umum sebagaimana semangat awal berdirinya partai Perindo adalah perilaku anti demokrasi dan bentuk penjegalan terhadap hak demokrasi anggota yang merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Partai Perindo.
“Berdasarkan beberapa alasan di atas maka kami melakukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara dengan tuntutan agar SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dicabut. Sebelum gugatan ini didaftarkan ke pengadilan tata usaha negara kami juga mengirimkan notivikasi ke Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut SK dimaksud,” tandasnya. (dil/jpnn)
Mukti Baba yang dipecat Hary Tanoe telah mengajukan pendaftaran permohonan gugatan ke PTUN terkait SK Kemenkumham tentang kepengurusan Perindo
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Massa Aksi Desak PTUN Segera Tolak Gugatan PT SKB
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Ketum Perindo Lantik Pengurus Baru, Minta Anggota Turun Langsung ke Masyarakat
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham