Sebut KPK Melanggar Hak Konstitusional Presiden
jpnn.com - JAKARTA - Saran KPK kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena menyandang status tersangka korupsi dinilai sebagai blunder. Sebab, tindakan komisi antirasuah itu berarti melanggar hak konstitusional seorang presiden.
"KPK sekarang melawan keras terhadap hak konstitusional presiden, maka dari itu perlunya audit terhadap lembaga ad hoc itu yang sudah menghancurkan kewenangan lembaga tinggi negara lainnya," ujar pengamat kepolisian, Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto dalam keterangan persnya, Jumat (16/1).
Dia juga menilai KPK saat ini tengah melakukan penghancuran terhadap kewibawaan dan kredibilitas lembaga kepresidenan. Selain itu, KPK mengabaikan lembaga Polri yang menjadi lembaga tinggi negara yang sudah ada dalam UUD.
"Maka dari itu saran saya presiden tetap kukuh terhadap penggunaan hak prerogatifnya untuk segera melantik Budi Gunawan," tandasnya.(rmo/jpnn)
JAKARTA - Saran KPK kepada Presiden Joko Widodo untuk tidak memilih Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri karena menyandang status tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan