Sebut KPK Mempermainkan Hidup Hadi Poernomo
Senin, 30 Maret 2015 – 12:55 WIB

Hadi Purnomo. FOTO: dok
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," pungkas Yanuar.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai direktur jendral Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga melakukan korupsi dalam memproses permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Atas perbuatannya Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo digelar di PN Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi