Sebut KPK Mempermainkan Hidup Hadi Poernomo
Senin, 30 Maret 2015 – 12:55 WIB
"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," pungkas Yanuar.
Seperti diketahui, Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai direktur jendral Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Dia diduga melakukan korupsi dalam memproses permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Atas perbuatannya Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo digelar di PN Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Prioritaskan Kenyamanan dan Keamanan Penumpang saat Nataru
- Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Malam Tahun Baru
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Pameran Batal Digelar, Yos Suprapto Turunkan Semua Lukisan di Galeri Nasional Indonesia
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024