Sebut Malinda Tante, Andhika Palsukan KTP
Kamis, 27 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dua orang yang terseret karena kasus penggelapan dana nasabah dan pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee itu kembali terpojok dengan keterangan saksi. Hal senada diungkapkan Lurah Senayan Ratu Dyan Herawati. Dia mengaku tidak pernah mengeluarkan KTP atas nama Juan Ferrero. Padahal, dalam KTP tersebut tertera dengan jelas nama dan tanda tangannya.
Dalam sidang Andhika, terungkap bahwa suami siri Malinda itu memiliki sejumlah identitas palsu. Untuk mengurus KTP Andhika, Malinda mengurus kartu keluarga (KK) baru. Sosialita 47 tahun itu menempatkan dirinya sebagai kepala keluarga.
Baca Juga:
Kepada petugas kelurahan, lelaki bernama alias Juan Ferrero itu menyebut Malinda sebagai tante. "Dia bilang ngurus KTP karena mau ikut Tante Malinda," kata Kepala Satuan Pelayanan Pendudukan Kelurahan Tanjung Barat Ahmad Yusuf dalam sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dua
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living