Sebut Malinda Tante, Andhika Palsukan KTP
Kamis, 27 Oktober 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dua orang yang terseret karena kasus penggelapan dana nasabah dan pencucian uang dengan tersangka Malinda Dee itu kembali terpojok dengan keterangan saksi. Hal senada diungkapkan Lurah Senayan Ratu Dyan Herawati. Dia mengaku tidak pernah mengeluarkan KTP atas nama Juan Ferrero. Padahal, dalam KTP tersebut tertera dengan jelas nama dan tanda tangannya.
Dalam sidang Andhika, terungkap bahwa suami siri Malinda itu memiliki sejumlah identitas palsu. Untuk mengurus KTP Andhika, Malinda mengurus kartu keluarga (KK) baru. Sosialita 47 tahun itu menempatkan dirinya sebagai kepala keluarga.
Baca Juga:
Kepada petugas kelurahan, lelaki bernama alias Juan Ferrero itu menyebut Malinda sebagai tante. "Dia bilang ngurus KTP karena mau ikut Tante Malinda," kata Kepala Satuan Pelayanan Pendudukan Kelurahan Tanjung Barat Ahmad Yusuf dalam sidang.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang dengan terdakwa Andhika Gumilang dan Ismail bin Janim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10). Dua
BERITA TERKAIT
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- 6 Kecamatan di Sragen Dilanda Banjir Imbas Hujan Deras
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Pesawat A400M Pertama untuk Indonesia Masuki Tahap Perakitan Akhir di Seville
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku
- Profil Aguan, Konglomerat yang Terseret Polemik Pagar Laut Misterius di Tangerang