Sebut Mencintai Habib Rizieq Perintah Agama, HRS Center Bela Kopda Asyari yang Disanksi TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center) Abdul Chair Ramadhan menilai tidak tepat penjatuhan sanksi oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Kopda Asyari Tri Yudha setelah muncul video viralnya.
Sebab, kata dia, Kopda Asyari tidak melakukan pelanggaran hukum di dalam video viralnya.
"Tidaklah tepat jika pada personil TNI dimaksud dikenakan sanksi. Oleh karena itu sebaiknya tidak dilakukan," kata Abdul Chair dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Rabu (11/11).
Adapun, Kopda Asyari dihukum karena berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".
Teriakan itu terekam dalam video yang kemudian viral.
Video itu diambil pada 9 November 2020 saat Kopda Asyari dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital kepulangan Rizieq Shihab.
Menurut Abdul Chair, teriakan Kopda Asyari ialah manusiawi.
Teriakan itu sebagai wujud kecintaan terhadap tokoh besar umat Islam yakni Habib Rizieq.
Menurut Abdul Chair, teriakan Kopda Asyari ialah manusiawi. Teriakan itu sebagai wujud kecintaan terhadap tokoh besar umat Islam yakni Habib Rizieq.
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Puluhan Ribu Banser Apel Bareng TNI, Addin: Dua Kekuatan Manunggal Indonesia
- Mabes TNI Tuding KKB yang Bantai Pendulang Emas Lakukan Propaganda
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025