Sebut Muslim Berhak Membunuh Orang Prancis, Mahathir Mohamad Tidak Merasa Bersalah
Politikus berusia 95 tahun itu menyalahkan publik yang tidak membaca secara utuh cuitannya. Terutama kalimat yang berbunyi, "Tetapi pada umumnya kaum Muslimin belum menerapkan hukum mata dibayar mata. Muslim tidak. Orang Prancis tidak boleh".
Sebaliknya, ujar Mahatir, orang Prancis harus mengajari rakyatnya untuk menghargai perasaan orang lain.
"Karena perputaran dan keluar dari konteks oleh orang-orang yang mengambil postingan saya, laporan dibuat terhadap saya dan saya dituduh mempromosikan kekerasan dan lain-lain di Facebook dan Twitter," katanya.
"Tidak ada yang dapat saya lakukan dengan keputusan FB dan Twitter untuk menghapus post saya. Menurut saya, karena mereka adalah penyedia kebebasan berbicara, setidaknya mereka harus mengizinkan saya untuk menjelaskan dan mempertahankan posisi saya," katanya.
Mahathir justru balik menuding para pengecamnya menerapkan standar ganda soal kebebasan berbicara.
Di satu sisi, ujar Mahathir, mereka membela orang-orang yang menampilkan karikatur Nabi Muhammad SAW dan berharap semua muslim menelannya atas nama kebebasan berbicara dan berekspresi.
"Di sisi lain, mereka dengan sengaja menghapus (bagian pernyataan, red) bahwa Muslim tidak pernah membalas dendam atas ketidakadilan terhadap mereka di masa lalu," kata Mahathir.
"Bahkan seruan saya bahwa orang Prancis harus menjelaskan perlunya menasehati rakyatnya agar peka dan menghormati kepercayaan orang lain pun diabaikan," katanya lagi. (ant/dil/jpnn)
Mahathir Mohamad merasa tidak ada yang salah dalam pernyataanya tentang hak muslim membunuh orang Prancis
Redaktur & Reporter : Adil
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- LAZ SIP Meluncurkan Program Peminjaman Kursi Roda Gratis
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Hadiri KTT D-8, Prabowo Kritik Negara Muslim Masih Kurang Kompak
- Muzz Gelar Acara Singles Mingle untuk Jomblo Muslim di Jakarta
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Mengenal Zakat, Syarat, dan Jenisnya Menurut Islam