Sebut Nama Binatang, Kasus Ruhut Berlanjut ke MKD
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), M Syafii mengungkap bahwa Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang diadukan atas dugaan pelanggaran etika, mengakui menulis nama binatang di akun twitter dalam percakapan dengan pengadu, Supriyadi.
"Kemudian dia bilang, kata 'anjing' itu reflek. Kemudian kan argumentasinya jadi lemah kalau reflek berulang sampai enam kali. Karena itu kami putuskan untuk ditindaklanjuti penyelidikannya," kata Syafii usai memeriksa Ruhut di ruang MKD, Kamis (27/10).
MKD menurutnya telah melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap pengaduan Supiyadi, termasuk memberi kesempatan klarifikasi terhadap Ruhut. Dalam pembelaannya, politikus Demokrat itu menyebut banyak kalimat percakapannya yang dipotong.
Namun, kata politikus Gerindra ini, MKD sebelumnya telah memintai keterangan ahli informasi dan teknologi (IT) untuk meneliti percakapan Ruhut dengan pengadu di medsos.
Karena itu, kasus dugaan pelanggaran etika Ruhut akan diteruskan dengan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan ahli, untuk pendalaman. Meskipun, Ruhut berupaya melakukan pembelaan dalam klarifikasinya. Namun, MKD tetap melanjutkan perkara etika Ruhut.
"Kalau segi etika, mengatakan orang seperti binatang itu sudah melanggar etika. Karena kita anggota dewan. Akhirnya disepakti untuk ditindaklanjuti dengan mendalami saksi-saksi," pungkasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), M Syafii mengungkap bahwa Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul yang diadukan atas dugaan pelanggaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto
- Megawati Tiba di Madinah, akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
- Agung Podomoro Beri Bantuan untuk Para Siswa di Kawasan Vimala Hills