Sebut Nama Hewan Lagi, Ruhut Terancam Dipecat dari DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membentuk tim panel untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik berat oleh Anggota DPR Ruhut Poltak Sitompul.
Anggota MKD Muslim Ayub mengatakan keputusan ini diambil mahkamah setelah menggelar sidang pleno atas beberapa kasus dengan terlapor Ruhut Sitompul. Kali ini, pelapornya atas nama Supiyadi.
"Laporan dari Supryadi bisa dikategorikan penghinaan yang dilakukan saudara Ruhut Sitompul," kata Muslim di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (3/10).
Muslim belum merinci kasus serius apa yang dilakukan Ruhut terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun bagi MKD, pengaduan ini sudah yang keempat kalinya. Mahkamah juga pernah mengeluarkan sanksi etik ringan berupa teguran terhadap Ruhut.
Karena Ruhut masuk kategori anggota yang mengulangi perbuatannya, MKD menganggap itu masalah serius dan harus disidang oleh tim panel.
Diketahui, Ruhut juga pernah di adukan ke MKD terkait pernyataannya yang menyebut HAM singkatan dari hak asasi monyet.
"Kami dalam waktu dekat bentuk panel untuk menyidangkan kasus Ruhut," kata politikus PAN itu.
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membentuk tim panel untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik berat oleh Anggota DPR Ruhut Poltak
- Wujudkan Smart City, PPK Kemayoran Fokus Pengelolaan Sampah Terintegrasi
- Mendagri: Tiga Pilar Kekuatan Negara Dimulai dari ASN Berkualitas
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo