Sebut Nama Hewan Lagi, Ruhut Terancam Dipecat dari DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membentuk tim panel untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik berat oleh Anggota DPR Ruhut Poltak Sitompul.
Anggota MKD Muslim Ayub mengatakan keputusan ini diambil mahkamah setelah menggelar sidang pleno atas beberapa kasus dengan terlapor Ruhut Sitompul. Kali ini, pelapornya atas nama Supiyadi.
"Laporan dari Supryadi bisa dikategorikan penghinaan yang dilakukan saudara Ruhut Sitompul," kata Muslim di kompleks Parlemen Jakarta, Senin (3/10).
Muslim belum merinci kasus serius apa yang dilakukan Ruhut terkait dugaan pelanggaran etika.
Namun bagi MKD, pengaduan ini sudah yang keempat kalinya. Mahkamah juga pernah mengeluarkan sanksi etik ringan berupa teguran terhadap Ruhut.
Karena Ruhut masuk kategori anggota yang mengulangi perbuatannya, MKD menganggap itu masalah serius dan harus disidang oleh tim panel.
Diketahui, Ruhut juga pernah di adukan ke MKD terkait pernyataannya yang menyebut HAM singkatan dari hak asasi monyet.
"Kami dalam waktu dekat bentuk panel untuk menyidangkan kasus Ruhut," kata politikus PAN itu.
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tengah membentuk tim panel untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik berat oleh Anggota DPR Ruhut Poltak
- Libur Natal, ASDP Catat 206 Ribu Penumpang Tinggalkan Jawa Menuju Bali
- Banyaknya Kementerian Jangan Sampai Membuat Pelayanan Buruk
- Kenang 20 Tahun Tsunami Aceh, Mentrans Iftitah: Momen Penting dalam Bangun Indonesia
- Geger Mahasiswi Tewas Seusai Jatuh dari Lantai 2 Gedung di UPI Bandung
- Diduga tak Bisa Berenang, Dedi Irawan Tewas Tenggelam
- Hasil Survei Lemkapi: Kepuasan Terhadap Kinerja Polri 82,1 Persen