Sebut Novel Baswedan Otak Pembunuhan, GERTAK Desak Kejagung Bergerak
Jumat, 03 Januari 2020 – 18:14 WIB
Novel Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, pihak korban Novel mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk memerkarakan SKPP Kejagung. PN Bengkulu mengabulkan gugatan itu.
Rahman menegaskan, Kejagung harus menghormati putusan PN Bengkulu. “Seharusnya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan," kata dia.
Rahman menegaskan, Kejagung harus segera menangkap Novel. Menurutnya, hal itu akan membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
"Masak Novel Baswedan otak pembunuhan dan penganiayaan harus dilindungi. Jaksa Agung mandul sama dengan runtuhnya penegakan hukum di Indonesia," tegas Rahman.(tan/jpnn)
Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Macam-Macam
Novel Baswedan pernah menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu yang menangani kasus pencurian sarang burung walet pada 2004.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar