Sebut Novel Baswedan Otak Pembunuhan, GERTAK Desak Kejagung Bergerak
Jumat, 03 Januari 2020 – 18:14 WIB
Namun, pihak korban Novel mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk memerkarakan SKPP Kejagung. PN Bengkulu mengabulkan gugatan itu.
Rahman menegaskan, Kejagung harus menghormati putusan PN Bengkulu. “Seharusnya Jaksa Agung segera melakukan eksekusi dengan melimpahkan berkas perkara Novel Baswedan ke pengadilan," kata dia.
Rahman menegaskan, Kejagung harus segera menangkap Novel. Menurutnya, hal itu akan membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih.
"Masak Novel Baswedan otak pembunuhan dan penganiayaan harus dilindungi. Jaksa Agung mandul sama dengan runtuhnya penegakan hukum di Indonesia," tegas Rahman.(tan/jpnn)
Jokowi: Jangan Ada Spekulasi Macam-Macam
Novel Baswedan pernah menjadi Kasatreskrim Polres Bengkulu yang menangani kasus pencurian sarang burung walet pada 2004.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal