Sebut PDIP Sarang PKI, Ustaz Alfian Dijerat Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan seorang ustaz bernama Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah. Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (Uhamka) itu menjadi tersangka terkait cuitannya di Twitter yang menyebut PDIP sarang PKI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa Alfian sebelum menetapkannya sebagai tersangka. "Nanti Rabu dipanggil sebagai tersangka," kata Argo di kantornya, Senin (29/5).
Alfian telah menjalani pemeriksaan pada 18 Mei lalu. Dia dimintai konfirmasi terkait dugaan ujaran kebencian karena menyebut kader PDIP orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.
Sebelumnya Alfian juga pernah disomasi oleh anggota Dewan Pers Nezar Patria. Sebab, Alfian juga menuyebut Nezar sebagai kader PKI.
Namun, Alfian akhirnya meminta maaf ke Nezar. Alasannya karena dia salah mengutip data.
Selain itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki juga melaporkan Alfian ke Bareskrim. Penyebabnya lagi-lagi karena Alfian menyebut Teten sebagai kader PKI.(mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya menetapkan seorang ustaz bernama Alfian Tanjung sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar fitnah. Dosen di Universitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- KPK Geledah Rumah Hasto, Ronny PDIP: Tidak Ditemukan Bukti Signifikan
- Geledah 2 Rumah Hasto Kristiyanto, KPK Menyita Sejumlah Barang Ini
- Sebut KPK Tak Temukan Apa-Apa di Rumah Hasto, Pengacara: Sebenarnya Apa yang Dicari?
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah