Sebut Pembebasan Koruptor Versi Yasonna Bukan Solusi, Ini Tawaran KPK

Ipi meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan kelebihan kapasitas akan berkurang signifikan. Terutama, kata dia, mengenai narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay.
Atas dasar itu, dia menilai wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya bukan merupakan solusi yang tepat. "Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5 ribu napi," ujar dia.
Ipi menambahkan, KPK dengan fungsi koordinasi juga telah melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan pada 2019. Namun, ujar dia, hanya satu dari 19 rekomendasi KPK yang telah dijalankan Kemenkumham.
"Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan. SOP ini disepakati guna menyelesaikan permasalahan overstay tahanan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,4 miliar per bulan," katanya. (tan/jpnn)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, satu di antara rekomendasi tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas dan Rutan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa