Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam
jpnn.com, BANYUWANGI - Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi sudah memintai keterangan kepada Ustaz Supriyanto asal Kalibaru, yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan menyebut pemerintah akan melegalkan perzinaan.
Ketua Takmir Masjid Al Ihsan itu diperiksa maraton di ruang Tipikor Satreskrim Polres Banyuwangi, Selasa (12/3).
Pemeriksaan dimulai pukul 12.30 dan berakhir pukul 19.30. Selama tujuh jam, Ustad SP harus menjawab pertanyaan dari penyidik. Usai pemeriksaan sang ustaz tidak ditahan. Dia justru diperbolehkan pulang karena statusnya masih sebatas saksi.
”Statusnya masih saksi, makanya langsung kita perintahkan untuk meninggalkan Polres,” ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi.
BACA JUGA: Sebar Hoaks Tentang Jokowi - Ma'ruf di Ceramah, Ustaz Ini Ditangkap Polisi
Sesaat sebelum meninggalkan polres, Ustad SP sempat dicegat wartawan yang sejak awal menyanggongnya. Dia langsung menyatakan permintaan maaf terkait video yang telanjur viral tersebut.
”Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi untuk yang berikutnya. Terima kasih,” ujar Ustad SP singkat sembari buru-buru memasuki mobilnya.
Sebelumnya, Polres Banyuwangi memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus beredarnya video amatir yang viral di media sosial, kemarin. Video berdurasi 51 detik tersebut diduga berisi ujaran kebencian dan menyudutkan salah satu pasangan calon presiden.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ustad Supriyanto yang menyebut pemerintah akan melegalkan perzinaan, ditangani Polres Banyuwangi.
- Tangis Haru Petani Buah Dikunjungi Khofifah: Terima Kasih Banyak Sudah Melihat Kami
- Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
- Waspadai Kampanye Hitam Pada Pilkada 2024
- PNM Beri Penghargaan kepada Wartawan Inspiratif di Journalist Journey 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Banyuwangi Siapkan 614 Formasi, Beri Kesempatan Besar untuk Honorer
- Tim Pemenangan Janjikan Ridwan Kamil-Suswono Tak Akan Kampanye Hitam, Bertarung dengan Adil