Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam
Rabu, 13 Maret 2019 – 17:14 WIB
![Sebut Pemerintah Akan Legalkan Perzinaan, Ustaz Supriyanto Diperiksa 7 Jam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/07/kantor-polisi-ilustrasi-foto-dok-jpnncom.jpg)
Kantor Polisi. ILUSTRASI. Foto: Dok. JPNN.com
Polisi juga masih belum membeberkan secara gamblang siapa identitas ketujuh saksi yang telah dimintai keterangan.
BACA JUGA: Prabowo: Survei - Survei Itu Dibayar
Namun demikian, lanjut Kapolres, jika dari hasil pemeriksaan ada yang mengarah pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, penyidik juga menerapkan pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
”Statusnya masih sebatas saksi, belum ada penetapan tersangka,” tegas Kapolres. (ddy/aif/c1)
Kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Ustad Supriyanto yang menyebut pemerintah akan melegalkan perzinaan, ditangani Polres Banyuwangi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cawalkot Cilegon Robinsar jadi Korban Fitnah, Tim Pemenangan Langsung Bergerak
- Kampanye Hitam Ancam Demokrasi Sumsel, Masyarakat Diharapkan Cerdas Pilih Pemimpin
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Dukung Pramono-Rano, Koral 98 Siap Adang Isu Kampanye Hitam
- Perkuat Risma-Hans, Hasto Konsolidasikan Gerakan di Bondowoso-Situbondo-Banyuwangi
- Tangis Haru Petani Buah Dikunjungi Khofifah: Terima Kasih Banyak Sudah Melihat Kami