Sebut Pemerintahan Jokowi Halalkan PKI, LES Dibekuk Polisi

Sebut Pemerintahan Jokowi Halalkan PKI, LES Dibekuk Polisi
Dedi Prasetyo. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

Karena ulahnya, LES kini ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)


Motif pelaku menyebarkan hoaks sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden yang berkompetisi di Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News