Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan

Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Foto: arsip JPNN.COM/Ricardo

Yang dimaksud Prabowo ialah barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyakat berada atau hanya warga yang mampu mengonsumsi barang mewah tersebut.

Anehnya, kata Misbakhun, perintah yang sudah jelas tersebut tidak bisa diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Oleh karena itu, lanjut dia, aturan pelaksanaannya di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sangat membingungkan dan menimbulkan kerancuan dalam penerapannya menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12. 

"Yang mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak bisa menerapkan PPN dengan multitarif," kata legislator dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo), itu. 

Padahal, lanjut Misbakhun, sangat jelas bahwa dalam Pasal 7 UU HPP tidak ada larangan soal multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11 persen dan PPN 12 persen bisa bersamaan sekaligus. 

"Tarif PPN 11 persen untuk yang tidak naik, sedangkan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah," ungkapnya.

Namun, dia menambahkan, ketika PMK Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakukan PPN membuat dasar perhitungan penerapan PPN 11 persen yang tidak naik membingungkan dunia usaha karena menggunakan istilah dasar pengenaan lain.

"Maka hal ini menimbulkan pertanyaan soal loyalitas birokrat di Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Dirjen Pajak dalam menerjemahkan perintah Bapak Presiden Prabowo yang sudah jelas," katanya. 

Sebut PMK PPN membingungkan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sarankan Dirjen Pajak tinggalkan jabatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News