Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
Misbakhun menambahkan Kementerian Keuangan RI dengan PMK Nomor 131 Tahun 2024 menyatakan bahwa atas barang/jasa yang bukan dalam kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif 12 persen dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Dia menjelaskan DPP adalah nilai lain, dalam hal ini 11/12 dari harga jual, penggantian, atau nilai impor.
Sementara, Misbakhun melanjutkan, untuk masa transisi pada 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025, pengenaan PPN barang mewah dikenakan tarif 12 persen dengan DPP yang sama dengan barang/jasa yang bukan barang mewah.
Presiden Prabowo menghendaki tarif PPN yang berlaku adalah 11 persen dan bukan 12 persen untuk barang/jasa yang bukan barang mewah. Namun, ujar dia, dalam peraturan tersebut justru mengatur tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen.
Menurut Misbakhun, memang dasar pengenaan pajak atau faktor pengalinya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual dengan hasil akhir nilai PPN yang dipungut tetap 11 persen atau PPN tidak mengalami kenaikan tarif. "Akan tetapi, peraturan ini menimbulkan keresahan di masyarakat, yang mana beberapa perusahaan retail telah memungut PPN sebesar 12 persen, seperti yang disampaikan dirjen pajak dalam media briefing 2 Januari 2025," paparnya.
Menurut Misbakhun, persiapan dan pembuatan keputusan yang sangat mepet dengan pelaksanaan perubahan tarif PPN tidak memberikan waktu kepada pengusaha untuk mempersiapkan perubahan di dalam sistemnya.
"Walaupun pada akhirnya PPN terutang dapat dihitung ulang menggunakan mekanisme pada SPT Masa PPN, tetapi PMK itu tetap membuat masyarakat harus membayar lebih dari yang seharusnya," katanya.
Menurut dia, sudah seharusnya Kementerian Keuangan RI dalam hal ini Ditjen Pajak membuat peraturan dengan bahasa yang lebih sederhana, tidak menimbulkan multitafsir, dan tetap menggunakan mekanisme penyusunan peraturan yang seharusnya.
Sebut PMK PPN membingungkan, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun sarankan Dirjen Pajak tinggalkan jabatan.
- Beraudiensi dengan Menteri LH, Ketum IKA SKMA Bicara Implementasi Ekonomi Hijau
- Variasi Unggulan
- Ada Kabar Buruk Bagi Koruptor, tetapi Angin Segar Buat Masyarakat
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Biaya Haji 2025 Turun, Prabowo Disebut Belum Puas
- Pemerintahan Prabowo Sudah Bangun 40 Ribu Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah