Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan

Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon menyebut kliennya menjadi korban salah tangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin dalam pembacaan permohonan gugatan praperadilan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7).

Insank menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon.

“Penetapan tersangka ini kami lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank.

Dia menyampaikan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Oleh karena itu, dia meminta agar kliennya segera dibebaskan.

"Tetapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan," ucapnya.

Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

"Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda," ujarnya.

Kuasa hukum minta Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, dibebaskan karena menilai Polda Jabar salah tangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News