Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
Senin, 01 Juli 2024 – 18:52 WIB
![Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/06/11/pegi-setiawan-alias-perong-tersangka-kasus-pembunuhan-vina-f-8mnu.jpg)
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Dia berharap hakim PN Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.
"Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima," kata Insank.
Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.(ant/jpnn)
Kuasa hukum minta Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, dibebaskan karena menilai Polda Jabar salah tangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti