Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap

Sebut Polisi PKI, Ketua GNKR Ditangkap
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, MEDAN - Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Rabualam Syahputra resmi dijadikan tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) silam.

Rabualam pun tak lagi garang seperti orasinya sejak 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut yang meminta Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena kecurangan selama Piplres.

Jumat (31/5/2019), Rabualam telah mengenakan kaus oranye tahanan dengan tangan terborgol saat paparan kasusnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

BACA JUGA: Hasil Autopsi Ungkap Bocah Harun Al Rasyid Tewas Akibat Luka Tembak

Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Marpaung menjelaskan, Rabualam ditangkap lantaran telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.

“Dalam orasinya Rabualam mengatakan, di antaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” kata Rafles di hadapan media.

Tak hanya itu, Rabualam juga dianggap sebagai provoaktor lantaran aksi di depan Gedung DPRD Sumut sempat memanas karena orasinya yang dinilai provokasi.

BACA JUGA: Tahukah Anda Mengapa Aksi 21 – 22 Mei di Bawaslu, Bukan ke KPU?

Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) resmi dijadikan tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jumat (24/5/2019) silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News