Sebut Putusan Jauh dari Nalar, Hakim MK Saldi Isra Jadi Trending Topic

jpnn.com, JAKARTA - Nama Hakim Konstitusi Saldi Isra menjadi trending topic di media sosial X pada Selasa (17/10).
Berdasarkan pantauan di media sosial tersebut, banyak warganet yang mengutip pernyataan Saldi Isra mengenai pengabulan sebagian permohonan perkara 90/PUU-XXI/2023 soal batasan usia capres-cawapres.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang menyatakan, "Berusia paling rendah 40 tahun," bertentangan dengan UUD 1945.
Norma itu dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dan diganti menjadi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Saldi sendiri merupakan satu dari empat hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu.
Dia menyatakan mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dalam menangani perkara nomor 90 ini. Sebab, para hakim konstitusi berubah pendapat dengan begitu cepat.
"Dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," ujar Saldi ketika menjelaskan pendapatnya dalam rapat pleno di Gedung MK, Jakarta Utara, Senin (16/10).
Saldi takut keputusan MK terkait perkara nomor 90 ini akan menjadi preseden buruk dan membuat masyarakat menjadi tidak percaya lagi kepada MK.
Saldi Isra merupakan satu dari empat hakim konsitusi yang punya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari keputusan itu.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran