Sebut Sidarto Gagal karena Ogah Setor Rp 500 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk kursi DPD dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan tak lolos. Hingga saat ini, Sidarto berada di urutan kesembilan dalam proses rekapitulasi suara di KPU DIY.
Menurut kolega Sidarto di pimpinan MPR, Hajriyanto Y Thohari, sulit bagi politisi senior PDI Perjuangan itu lolos menjadi senator dari DIY. Sebab, hanya empat caleg DPD peraih suara terbanyak yang berhak mewakili provinsi masing-masing ke Senayan.
“Ada cerita yang menarik dari Pak Sidarto. Beliau tidak lolos di empat besar karena tidak memenuhi permintaan timnya yang butuh uang sebesar Rp 500 juta agar dapat suara tambahan saja," kata Hajriyanto di komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (21/4).
Hajri menjelaskan, Sidarto tak mau memenuhi permintaan uang itu dengan dalih masih menjadi Ketua MPR RI. Sidarto tak mau uang itu malah bermasalah.
"Kalau sempat tertangkap, kan jadi gonjang-ganjing nasional. Ketua MPR main duit untuk terpilih jadi anggota DPD. Karena tidak mau setor duit, beliau harus di posisi sembilan," papar Hajri.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, posisi sebagai pimpinan lembaga tinggi negara justru membuat ruang gerak terbatas. "Ada ketakutan moral yang sangat luar biasa ketika berhadapan dengan situasi seperti itu," imbuhnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sidarto Danusubroto yang maju sebagai calon anggota legislatif untuk kursi DPD dari Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Akun Medsos PJ Bupati Temanggung Diserang Warganet: Stop Cawe-Cawe
- 3 Pejabat di Banggai Diduga Langgar Aturan Netralitas ASN, Gakkumdu Ancam Jemput Paksa
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada