Sebut Situng KPU Dikendalikan Bareskrim, SG dan Pemilik Akun Anisa Dibekuk
Kamis, 09 Mei 2019 – 16:03 WIB
BACA JUGA: Sebut Jokowi Keturunan PKI, Anak Bos Travel Umrah Dibekuk Polisi
“Untuk kedua pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman kurungan penjara tiga tahun penjara,” tandas Dedi. (cuy/jpnn)
Simak Video Pilihan Redaksi ini:
Dua pelaku penyebaran hoaks yang menyebut Situng KPU dikendalikan Bareskrim Polri, ditangkap polisi secara terpisah.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang