Sebut THR dan Gaji ke-13 Langkah Berani Jokowi di Bulan Suci
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Eva K Sundari mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan. Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan langkah berani Presiden Jokowi.
“Ini suatu keputusan berani di tengah tekanan fiskal akibat kenaikan harga minyak maupun penurunan nilai tukar rupiah. Ini kejutan yang manis dari presiden untuk mewujudkan Ramadan sebagai bulan berkah bagi umat Islam,” ujar Eva melalui pesan singkat, Kamis (24/5).
Eva menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 sekaligus mempertegas komitmen Presiden Jokowi untuk meringankan beban rakyat melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, pemerintah berencana menambah cakupan penerima alokasi bantuan sosial PKH dari 7,2 juta keluarga menjadi 10 juta keluarga.
Menurut Eva, kebijakan Presiden Jokowi itu patut diapresiasi. Legislator PDI Perjuangan itu menyebut keputusan pemerintah menggelontorkan THR dan gaji ke-13 juga menjadi bukti bahwa Presiden Jokowi punya kepedulian tinggi terhadap umat Islam.
“Ini merupakan kepedulian presiden terhadap beban rutin umat Islam yang meningkat signifikan setiap Idul Fitri. Tentu adanya gaji ke-13 akan membantu meringankan beban keluarga-keluarga muslim, apalagi bagi para pensiunan yang sulit mempunyai peluang menambah penghasilan,” harapnya.(ara/jpnn)
Legislator PDIP Eva K Sundari menilai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan merupakan langkah berani Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila