Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Bakal Dilaporkan, Siap-Siap

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP GMPPK Bernard D Namang bakal melaporkan anggota Komisi I DPR RI Effendi Simbolon atas dugaan pelanggaran etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9).
"Akan melaporkan Saudara Effendi Simbolon ke MKD," ucap Bernard melalui layanan pesan, Senin (12/9).
Dia menyinggung pernyataan Effendi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (5/9) kemarin sehingga melaporkan politikus PDI Perjuangan itu.
Menurut Bernard, Effendi dalam RDP itu menyebut TNI seperti gerombolan dan organisasi masyarakat (ormas).
Dia mengatakan pernyataan Effendi jelas keliru karena TNI ialah alat negara yang memiliki struktur dan tugas pokok yang diatur undang-undang.
"Jadi, menyamakan TNI dengan gerombolan, bahkan lebih lebih dari ormas ini sangat mencederai TNI," ungkap Bernard.
Bernard menduga Effendi melanggar Kode Etik Bab II Bagian Kesatu Kepentingan Umum Pasal 2 Ayat 4 juncto Bagian Kedua Integritas Pasal 3 Ayat 1 dan 4 serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 9 Ayat 2
"Diduga menggiring opini publik memecah belah antara KSAD (Jenderal Dudung Abdurachman, red) dengan Panglima TNI (Jenderal Andika Perkasa, red)," dia menambahkan.
Bernard melaporkan Effendi yang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR pada Senin (5/9) kemarin, yang menyebut TNI seperti gerombolan dan ormas
- Wamendagri Bima Arya Soroti Aksi Premanisme Ormas Brigez di Bandung
- Ormas Minta THR, Wamendagri Bima Arya Imbau Pemda Bersikap Tegas
- Polresta Pekanbaru Minta Warga Laporkan Preman Berkedok Ormas Minta THR
- Menjelang Lebaran, Kesbangpol Jateng Larang Ormas Bertindak Polisional
- Waketum Kadin Haryara: Aksi Premanisme Mengganggu Iklim Investasi
- Gubernur: Tidak Boleh Ada Premanisme Ormas di Jateng