Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup bukti. Karena itu, istri politisi PKS Adang Darajatun itu meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan karena yang terungkap di persidangan tidak ada hal yang memberatkan dirinya. Nunun juga mengaku bingung karena dakwaan JPU yang telah mendakwa dirinya dengan perbuatan memberi suap. Padahal ia hanya membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada beberapa anggota DPR RI.
Apalagi, pasal yang didakwakan kepadanya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu. Hal itu disampaikan Nunun Nurbaeti saat menyampaikan pledoi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/4).
"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab," pinta Nunun Nurbaeti.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin
- Petani Kecil Mulai Rasakan Efek Gerakan Boikot Restoran Waralaba yang Dianggap Terafiliasi Israel
- Asyik, KAI Divre III Palembang Berikan Diskon Tiket Kereta Api Saat Libur Pilkada 2024
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia