Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB

Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup bukti. Karena itu, istri politisi PKS Adang Darajatun itu meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan karena yang terungkap di persidangan tidak ada hal yang memberatkan dirinya. Nunun juga mengaku bingung karena dakwaan JPU yang telah mendakwa dirinya dengan perbuatan memberi suap. Padahal ia hanya membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada beberapa anggota DPR RI.
Apalagi, pasal yang didakwakan kepadanya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu. Hal itu disampaikan Nunun Nurbaeti saat menyampaikan pledoi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/4).
"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab," pinta Nunun Nurbaeti.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya