Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB
"Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada beberapa anggota DPR. Saya juga tidak tahu anggota DPR itu dari komisi apa dan membidangi apa," jelas Nunun dalam pembelaannya.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan dalam persidangan, setelah dicermati, tidak ditemukannya cukup bukti yang bisa menjerat dirinya dengan pasal yang didakwakan jaksa. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan," tegas Nunun.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nunun dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta agar Hakim merampas uang Rp 1 miliar di rekening Nunun karena sosialita asal Sukabumi itu tidak dapat membuktikan asal-usulnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat