Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB

Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas
"Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada beberapa anggota DPR. Saya juga tidak tahu anggota DPR itu dari komisi apa dan membidangi apa," jelas Nunun dalam pembelaannya.
Baca Juga:
Ia juga mengatakan dalam persidangan, setelah dicermati, tidak ditemukannya cukup bukti yang bisa menjerat dirinya dengan pasal yang didakwakan jaksa. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan," tegas Nunun.
Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nunun dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta agar Hakim merampas uang Rp 1 miliar di rekening Nunun karena sosialita asal Sukabumi itu tidak dapat membuktikan asal-usulnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional