Sebut UU Perdagangan Bakal Untungkan Daerah Perbatasan
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, mengatakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga bakal diuntungkan dengan adanya Undang-undang Perdagangan yang baru mendapatkan persetujuan paripurna DPR RI, hari ini (11/2). Menurut dia, perdagangan di kawasan perbatasan yang diatur dalam UU ini tidak hanya di wilayah perbatasan darat, tapi juga perbatasan laut.
Secara spesifik, perdagangan perbatasan ini diatur pada Bab VI tentang Perdagangan Perbatasan, pasal 55 ayat (1) yang berbunyi; "setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan".
"Kita memasukkan perbatasan laut sebagai perdagangan lintas batas, karena di draft pemerintah perbatasan laut tidak diatur. Hanya diatur perbatasan darat," kata Lukman di gedung DPR RI.
Menurutnya, adanya pengaturan perdagangan perbatasan darat dan laut itu akan menguntungkan daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti. Sebagai contoh adalah pedagangan ikan di perbatasan Kabupaten Rokan Hilir dengan Singapura dan Malaysia.
"Perdagangan lintas batas, selama ini Riau sudah melakukan tapi kok tidak diatur dalam draft pemerintah. Nah itu kita masukkan," ujar anggota DPR Dapil Riau ini.
Selain itu, UU Perdagangan juga mengamanatkan pemerintah agar membentuk pos-pos perdagangan lintas batas supaya transaksi perdagangan antara masyarakat setempat dengan negara tetangga terlindungi dan tidak dianggap penyelundupan. "Dalam konteks kepentingan daerah perbatasan, terutama Riau, kita ingin pemerintah memberikan payung hukum pada komoditi yang diperdagangankan di lintas batas," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy, mengatakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja APBN 2024 On Track, Penerimaan Bea Cukai Capai Rp 257,8 Triliun hingga November
- BI Catat Uang Beredar Mencapai Rp 9.175,8 Triliun per November 2024
- Pengumuman, Semua Produk Makanan yang Dijual Wajib Punya Label SNI
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan