Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan

Sebut UUD 1945 Versi Amandemen Palsu, Sejumlah Tokoh Ajukan Gugatan
Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) menggelar diskusi bertajuk Rakyat Menggugat UUD 1945 Palsu di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/1). Foto: Fathan Sinaga/JPNN

"Kesalahan itu berdampak luas berkempanjangan. Manajemen tata kota jauh dari standar minimal. Sekarang 19 persen tersisa (area terbuka). Setiap tahun menurun, kawasan itu mendekati nol, maka dapat dibayangkan bagaimana kondisinya," jelas Kaban.

Selain itu, Kaban juga melihat UUD 1945 yang meletakkan penduduk pribumi benar-benar menerima seluruh hasil bumi dari negara, kini sudah tak terasa lagi. Kaban merasa pribumi yang memperjuangkan kemerdekaan dan mempertahankan seperti tamu di negara sendiri.

"Contoh lainnya, dulu PTPN menyisakan keuntungan Rp 1,3 triliun ke pemerintahan. Sekarang malah utang. PTPN yang dulu memberikan keuntungan negara dan dibanggakan, kini menjadi beban negara," jelas dia.

Sementara itu, penasihat hukum Zulkifli S Ekomei, Taufik Budiman menerangkan, gugatan UUD 1945 Palsu diajukan di PN Jakarta Pusat pada September 2019 lalu. Taufik juga mengingatkan sebenarnya gugatan sudah diajukan di Jakarta dan Yogyakarta pada 2015, tetapi ditolak.

"Kemarin, kami ajukan lagi dengan para pihak berbeda," jelas dia.

Lebih lanjut kata Taufik, pihak yang digugat di antaranya adalah MPR, Presiden, pimpinan partai politik, Kapolri dan Mendagri. Selain mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat, kata Taufik, pihaknya juga melaporkan nama-nama tersebut ke Bareskrim Polri.

"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, mungkin menunggu hasil sidang," jelas dia.

Dalam acara diskusi tersebut, hadir juga Djoko Edhie Abdurrahman, Ahmad Yani dan M Hatta Taliwang. (tan/jpnn)

MPPI dukung langkah Zulkifli S Ekomei mengajukan gugatan ke PN Jakpus, terkait UUD 1945 saat ini yang dianggap palsu.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News