Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 03 April 2012 – 18:01 WIB

Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang dilontarkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman untuk merubah sebutan DPD menjadi Senat Indonesia. Apalagi, sebutan senator bagi DPD sudah jamak diketahui di masyarakat. Selain itu, Saldi juga mengkritisi ketidakadilan konstitusi terhadap Senat Indonesia yang masing-masing anggotanya dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi wewenangnya sangat terbatas. "Empat anggota DPD dari masing-masing provinsi dipilih dengan cara yang sangat sulit tapi konstitusinya mendisain kewenangan DPD yang sangat terbatas," ujar Saldi.
"Dalam konstitusi dasar kita memang tertulis konsep Dewan Perwakilan Daerah. Tapi sekiranya dirubah menjadi Senat Indonesia secara substansi tidak ada konstitusi yang dilanggar," kata Saldi, saat menyampaikan paparannya dalam diskusi "Peran, Fungsi dan Aktualisasi Senat dalam Sistem Parlemen di Berbagai Negara", di gedung Nusantara V, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (3/4).
Baca Juga:
Ditegaskannya bahwa dalam praktek penggunaan bahasa, konsep senat sudah diterima dan bukan hal baru karena dipakai oleh banyak kalangan masyarakat di Indonesia. "Yang dibutuhkan oleh keseluruhan sistem parlemen kita adalah kedewasaan semua pihak dalam berpolitik," sarannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang
BERITA TERKAIT
- Bela Jokowi, Jubir PSI Sebut PDIP Gunakan Provokasi dan Fitnah untuk Meraup Simpati
- Lantik 5 Anggota MPR PAW dari Fraksi Gerindra dan Golkar, Muzani Ingatkan Hal Ini
- Melchias Markus Mekeng Minta Prabowo Alokasikan Khusus Sekolah Kedinasan untuk Warga NTT
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Legislator PDIP Stevano Dorong MA Segera Membentuk Kamar Khusus Pajak
- RUU TNI Dibahas di Panja, Syamsu Rizal Soroti Mekanisme Penempatan hingga Anggaran