Sebutan DPD Jadi Senator Tak Salahi Konstitusi
Selasa, 03 April 2012 – 18:01 WIB
Lebih lanjut dikatakan, pada awal-awal DPD berdiri memang ada siasat untuk memberdayakan DPD melalui UU Susduk dan UU MD3. Tapi dalam prosesnya, justru muncul sebuah kecemasan partai politik jika DPD diberi wewenang membahas RUU bersama DPR.
Baca Juga:
"Dari risalah rapat-rapat, saya menemukan ada siasat untuk memperkuat DPD melalui UU Susduk dan UU MD3. Tapi karena argumentasi dari salah seorang anggota fraksi di DPR yang merasa pembahasan RUU di DPR akan lambat kalau DPD terlibat maka siasat tersebut menjadi gagal. Anggota Dewan yang meragukan itu saat ini masih duduk sebagai anggota DPR," ungkap Saldi.
Terlepas dari alasan yang tidak mendasar itu, Saldi menegaskan bahwa para anggota DPD periode II ini harus berjuang habis-habisan untuk memperoleh kewenangannya sesuai dengan peran dan fungsi Senat di sejumlah negara demokrasi di dunia. "Kalau periode II DPD ini gagal memperjuangkan kewenangannya maka periode berikutnya akan semakin sulit untuk memperoleh kewenangannya sesuai dengan konstitusi," tegas dia. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand Padang, Saldi Isra, menilai tidak ada pelanggaran konstitusi terkait wacana yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini