Secara Mufakat, Muqowan - Kembali Pimpin IKA PMII

jpnn.com, JAKARTA - Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023.
“Berdasarkan kesepakatan musyawarah mufakat, didasari pikiran yang jernih untuk kemajuan IKA PMII, NU dan bangsa yang berdasarkan Pancasila, disepakati Ketua Umum Akhmad Muqowam, Wakil Ketua Umum Imam Nahrawi dan Sekretaris Jenderal Hanif Dhakiri,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina IKA PMII, KH Masyhuri Malik yang memimpin sidang pemilihan ketua umum dan Sekjen, di Hotel Aston Marina Ancol Jakarta, Minggu (22/7).
Pada kepengurusan sebelumnya, Muqowam yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Hanif yang juga Menteri Ketenagakerjaan, menduduki posisi serupa.
Keputusan itu disambut kata “setuju” oleh peserta Munas, dan pimpinan sidang mengetuk palu sembilan kali. Sejurus kemudian seluruh peserta Munas melantunkan selawat badar.
Menurut Masyhuri, kesepakatan mufakat adalah hasil diskusi empat orang yang disebut-sebut sebagai calon ketua yakni Akhmad Muqowam, Hanif Dhakiri, Imam Nahrawi dan Andi Jamaro, bersama beberapa tokoh senior IKA PMII.
“Pemilihan ketua secara mufakat demi membangun preseden IKA PMII, serta membangun jati diri sebagai keluarga besar NU dan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat,” tambah Masyhuri.
Menurut Muqowam, pemilihan ketua umum dan sekjen secara aklamasi merupakan tradisi yang harus dijaga. “Karena IKA PMII bukan organisasi partai politik, tapi organisasi alumni pergerakan yang harus dijaga marwahnya,” ujarnya.
Sementara Hanif mengatakan, tantangan terbesar IKA PMII adalah iklim demokrasi yang terlalu liberal.
Musyawarah Nasional ke-6 IKA PMII menyepakati Akhmad Muqowan Sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekjen IKA PMII periode 2018-2023.
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Terima SK Kemenkum, Ketum IKA PMII Fathan Subchi Instruksikan Jajaran Pengurusnya Segera Bekerja
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan