Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati

Secarik Kertas dari Aman Abdurrahman usai Dituntut Mati
Terdakwa perkara terorisme Aman Abdurrahman bersama penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.Com

"Dia (Aman) merasa bukan pengerak amaliyah ini. Sudah diutarakan tidak ada hubungan dengan amaliyah ini," tandas dia. (mg1/jpnn)

 


Tuntutan hukuman mati untuk Oman Rachman alias Aman Abdurrahman tak membuat terdakwa perkara terorisme Bom Thamrin itu ciut nyali.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News