Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan

Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan
Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan
"Saya baru dua minggu kerja belum sempat gajian. Rencananya kabel ini mau saya jual untuk beli obat anak saya yang sakit," ungkap Jusmin.

Sementara Rudi yang telah hampir setahun lebih bekerja di perusahaan itu mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan Jusmin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanama maksimal tujuh tahun penjara.(eja/jpnn)

BATAM - Jurdani, 30 warga Tanjunguncang dan Rudi Hartono, 31 warga Perumahan MKGR Batuaji dua securiti PT Perkasa Melati, Seilekop Sagulung 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News