Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:31 WIB

Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan
"Saya baru dua minggu kerja belum sempat gajian. Rencananya kabel ini mau saya jual untuk beli obat anak saya yang sakit," ungkap Jusmin.
Baca Juga:
Sementara Rudi yang telah hampir setahun lebih bekerja di perusahaan itu mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan Jusmin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanama maksimal tujuh tahun penjara.(eja/jpnn)
BATAM - Jurdani, 30 warga Tanjunguncang dan Rudi Hartono, 31 warga Perumahan MKGR Batuaji dua securiti PT Perkasa Melati, Seilekop Sagulung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi