Securiti Curi Kabel CCTV Perusahaan
Sabtu, 11 Juni 2011 – 00:31 WIB
"Saya baru dua minggu kerja belum sempat gajian. Rencananya kabel ini mau saya jual untuk beli obat anak saya yang sakit," ungkap Jusmin.
Baca Juga:
Sementara Rudi yang telah hampir setahun lebih bekerja di perusahaan itu mengaku hanya ikut-ikutan saja dengan Jusmin. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancanama maksimal tujuh tahun penjara.(eja/jpnn)
BATAM - Jurdani, 30 warga Tanjunguncang dan Rudi Hartono, 31 warga Perumahan MKGR Batuaji dua securiti PT Perkasa Melati, Seilekop Sagulung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Gegara Kursi di Lapak, Pedagang Kopi dan Bakso di Pekanbaru Duel Maut, 1 Orang Tewas
- Tepergok Saat Beraksi, Ninja Sawit di Kuansing Ditangkap Warga, Mobilnya Dibakar
- Penyiram Air Keras Anggota Polres Tangsel Teridentifikasi
- Bawa 1,03 Kg Sabu-Sabu, 2 Pemuda di Kepulauan Meranti Ditangkap