Security Pesantren Cabuli Bocah 6 Tahun
Sabtu, 28 April 2012 – 02:03 WIB
Petrus melanjutkan, ketika dilakukan penyidikan terhadap tersangka, sampai dengan saat ini menurut Petrus tersangka menolak mengakui perbuatannya tersebut. “Oleh itu kami terus mendalami laporan ini, karena sampai dengan hari ini, (kemarin) tersangka belum juga mau mengakui perbuatannya,”lanjutnya.
Petrus Sineri menambahkan, perbuatan tersebut jika terbukti maka melanggar Pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara subsider denda maksimal Rp 300 juta atau minimal Rp 60 juta. (tr-17)
BONBOL - Menjadi pegawai staf di lingkungan pondok pesantren ternyata belum bisa menjamin seseorang untuk cenderung berbuat positif. Seperti halnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- 2 Mak-Mak Tewas Dibacok, Pelaku Diduga...
- Penyiram Air Keras ke Ibu dan Anak Ditangkap, Ternyata Pelakunya Bapak Sendiri