Sedang Ajukan Gugatan Praperadilan, Hadi Poernomo Tak Penuhi Panggilan KPK
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo. Hadi mestinya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengurusan pajak PT Bank Central Asia tahun 1999.
Namun, mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu tidak memenuhi panggilan KPK. Menurut pengacara Hadi, Maqdir Ismail, kliennya sengata tak memenuhi panggilan KPK karena sedang mengajukan gugatan praperadilan.
"Beliau (Hadi Poernomo) tidak hadir, karena sedang mengajukan praperadilan," kata Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (10/4).
Maqdir menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan surat ke KPK untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran Hadi memenuhi panggilan pemeriksaan. Surat itu diberikan oleh salah satu anggota tim pengacara Hadi, Yanuar P. Wasesa.
"Pagi tadi kolega kami Yanuar P. Wasesa datang untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran Pak Hadi Poernomo ke KPK," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (10/4) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!